Sanduka adalah santunan duka cita bagi anggota PGRI Aktif yang terdaftar di dalam database keanggotaan PGRI Kabupaten Jepara sebagai wujud solidaritas.
BERAPA SUMBANGAN ANGGOTA ?
Berdasarkan surat keputusan Pengurus PGRI Kabupaten Jepara nomor :034/SK/PGRI JPR/XXII/2020 tentang Teknis Pelaksanaan Dana Setia Kawan Duka PGRI Kabupaten Jepara, sumbangan Sanduka ditetapkan sebesar Rp. 3000 tiap anggota,dibayarkan tiap bulan,bersamaan dengan iuran anggota PGRI.
BERAPA SANTUNAN YANG DITERIMA ?
Sesuai keputusan bersama Pengurus PGRI Kabupaten Jepara dan Pengurus Cabang se- Kabupaten Jepara, maka disepakati sebesar Rp.2.500.000,- dengan kuota 5 orang tiap bulan dan apabila anggota meninggal lebih daripada kuota akan diperhitungkan pada bulan berikutnya
BAGAIMANA CARA PENGAJUANNYA?
Pengurus Cabang melaporkan kematian anggotanya secara online melalui aplikasi sanduka.
LOG IN
SANDUKA
Alamat Kantor Persatuan Guru Repubik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Jepara Jl. Bata Putih, Demaan VI, Demaan, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59419